Pentingnya Pencegahan Dampak Pernikahan Usia Dini Melalui Penyuluhan Di SMP N 2 Kotamobagu
Kata Kunci:
Dampak, Pernikahan Dini, Kesehatan Reproduksi, RemajaAbstrak
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau anak remaja dimana salah satu pasangan masih berusia di bawah 19 tahun. 41% resiko mengalami gangguan mental, 29,9% peningkatan terjadinya kdrt, 13,76% resiko kesulitan dalam ekonomi, 86,7% terhambatnya akses pendidikan. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 33 siswa/i. Kegiatan diawali dengan kegiatan penyuluhan oleh pemateri atau pemberian edukasi Kesehatan terkait pernikahan usia dini.tujuan dari pengabdian masyarakat ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan siswa/i SMP N 2 Kotamobagutentang dampak pernikahan usia dini. Pengetahuan yang baik akan mendorong peserta untuk berperilaku positif tentang Dampak pernikahan usia dini. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan metode ceramah dan tanya jawab kegiatan ini diawali dengan tahap persiapan, penjelasan materi dengan metode cerama Tanya jawab dan tahap evaluasi sebelum dilaksanakan penyuluhan diberikan pre-test kemudian setelah selesai penyuluhan diberikan post-test ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan siswa/i mengenai dampak pernikahan usia dini sebelum dan sesudah diberikan penyuluhan. Diharapkan setelah dilakukannya kegiatan pengabdian masyarakat ini para remaja dapat mencegah terjadinya pernikahan usia dini.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Echa Effendi Siswanto Amir, Jikrun Jaata, Suci Rahayu Ningsih, Gita Sandi Patonengan, Sri Alda S.Bia, Desri Alifa Imbo, Agisna Taemba, Abdul Karim Mahani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.